Assalammualaikum wr.wb
Alhamdulillah
ROHIS SMA N 5 Purwokerto periode 2014/2015 telah selesai melaksanakan tugasnya,
dengan diakhiri dengan santunan kepada anak yatim pada tanggal 11 Juli 2015 bersama dengan ROHIS
periode 2015/2016 di Panti Asuhan Darul Hadlonah 1, yang terletak di
kelurahan Kauman Lama, Purwokerto dan Darul Hadlonah 2, yang
terletak di Jl. Raya Buntu Desa Sidamulya, kec. Kemranjen, Banyumas.
Tujuannya adalah untuk menyantuni anak yatim Darul Hadlonah 1 (laki-laki), dan Darul Hadlonah 2 (perempuan). Dengan memberikan kebutuhan pokok berupa beras dan bantuan uang untuk memenuhi kebutuhan mereka khususnya pendidikan yang dananya dikumpulkan melalui infaq dan sedekah dari warga sekolah, kami juga berharap semoga mereka selalu dilindungi Alloh SWT. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan utama untuk memenuhi hak-hak anak yatim dan salah satu media dakwah kami mewakili SMA N 5 Purwokerto yang ingin mengabdi dan bermanfaat bagi orang lain/masyarakat luar, diantaranya adalah kepada anak yatim.
Di dalam Al-Qur’an, Allah menyebutkan urusan
anak yatim sebanyak 22 kali. Berkenaan dengan ayat-ayat tentang anak yatim
tersebut, setidaknya ada 3 hal penting yang harus diperhatikan yaitu ihsan
(berbuat baik) kepada anak yatim, hak-hak anak yatim, dan harta anak yatim.
1. Ihsan (berbuat baik) kepada anak-anak yatim.
Meskipun anak yatim kehilangan kasih sayang
ayah yang membesarkannya, tetapi tidak kehilangan rahmat Allah. Syari’at-Nya
yang mulia memberikan perhatian besar terhadap kasih sayang dan sikap baik
kepada anak yatim.
وَيَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلاَحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ
فَإِخْوَانُكُمْ
Dan mereka bertanya kepadamu
tentang anak yatim, katakalah: “Mengurus urusan mereka secara patut adalah
baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, Maka mereka adalah saudaramu” (Al-Baqarah: 220)
وَاعْبُدُوا
اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي
الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ
الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا
“Sembahlah Allah dan janganlah
kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun, dan berbuat baiklah kepada dua
orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan
tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan
membangga-banggakan diri.” (An-Nisa’: 36)
2. Hak-hak anak yatim.
Anak yatim harus mendapatkan hak-haknya
sebagaimana anak-anak lain yang mendapatkan hak-hak dari ayah mereka. Syari’at
Islam mengharuskan agar anak yatim mendapatkan kasih sayang, kelembutan, dan
pendidikan baik yang dapat membentuknya menjadi manusia shaleh dalam
kehidupannya. Berkenaan dengan hal tersebut, Allah Subhanahu Wata’ala berfirman
tentang kehidupan Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang menjalani
kehidupan sebagai anak yatim pada masa kanak-kanaknya
أَلَمْ يَجِدْكَ يَتِيماً فَآوَى* وَوَجَدَكَ
ضَالّاً فَهَدَى* وَوَجَدَكَ عَائِلاً فَأَغْنَى
Artinya : “Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang
yatim, lalu dia melindungimu? Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang bingung,
lalu dia memberikan petunjuk. Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang
kekurangan, lalu dia memberikan kecukupan.”
(Adh-Dhuha:
6-8)
Firman-Nya
dalam surat Adh-Dhuha ayat 6 sampai dengan ayat 8 tersebut menjelaskan tentang
3 hak anak yatim sebagaimana Allah telah memberikan hak-hak itu kepada
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, yaitu; (1) hak untuk mendapatkan perlindungan dan keamanan,(2) hak untuk untuk mendapatkan petunjuk atau
pendidikan, dan (3) hak untuk mendapatkan kecukupan atau nafkah
dan biaya untuk kehidupannya. Disamping hak-hak tersebut, pada ayat
berikutnya Allah melarang adanya kesewenang-wenangan terhadap anak yatim.
Bahkan dalam surat Al-Ma’un Allah menggolongkan orang-orang yang berlaku
sewenang-wenang kepada anak yatim termasuk pendusta agama.
فَأَمَّا
الْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ
Artinya : “Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu
berlaku sewenang-wenang.” (Ad-Dhuha: 9)
أَرَأَيْتَ
الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ* فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ* وَلَا
يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ
Artinya : “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?
Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan
orang miskin.” (Al-Ma’un:
1-3)
3. Harta anak yatim.
Hal yang harus
diperhatikan berkaitan dengan hak harta anak yatim adalah keadaan anak yatim
itu ditinjau dari sisi ekonominya. Seringkali pandangan terhadap anak yatim
hanya mengarah kepada kemiskinan dan kekurangan harta, sehingga anak yatim
selalu dipandang sebagai anak yang sangat membutuhkan bantuan ekonomi. Padahal
tidak semua anak yatim ditinggal mati ayahnya dalam keadaan miskin. Adakalanya
seorang ayah meninggal dunia dengan meninggalkan harta waris dalam jumlah yang
besar, sehingga anak yang ditinggalkan memiliki hak untuk mendapatkan harta
tinggalan ayahnya. Oleh sebab itu firman Allah dalam Al-Qur’an tidak hanya
berupa perintah untuk mengluarkan harta untuk kepentingan anak yatim, tetapi
juga berisi perintah untuk mengamankan dan memelihara harta anak yatim.
Di antara perintah Allah untuk berinfaq untuk
anak adalah firmanNya:
لَيْسَ الْبِرَّ
أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ
مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَالْمَلائِكَةِ وَالْكِتَابِ
وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى
وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ
Artinya : “Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur
dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah
beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi
dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim,
orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang
meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya…” (Al-Baqarah: 177)
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ
خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ
السَّبِيلِ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Artimya : Mereka bertanya tentang apa yang mereka
nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan
kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan,” dan apa saja kebaikan yang kamu
buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya. (Al-Baqarah: 215)
Adapun
terhadap anak-anak yatim yang memiliki harta waris dari ayah yang
meninggalkannya, maka Allah mensyari’atkan 3 hal sebagaimana disebutkan dalam
surat An-Nisa’ ayat 6:
وَابْتَلُواْ
الْيَتَامَى حَتَّىَ إِذَا بَلَغُواْ النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُم مِّنْهُمْ
رُشْداً فَادْفَعُواْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلاَ تَأْكُلُوهَا إِسْرَافاً
وَبِدَارًا أَن يَكْبَرُواْ وَمَن كَانَ غَنِيّاً فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَن كَانَ
فَقِيراً فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ
أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُواْ عَلَيْهِمْ وَكَفَى بِاللّهِ حَسِيباً
Artinya : “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup
umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai
memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah
kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu)
tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara
pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak
yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu
menurut yang patut.” (An-Nisa’: 6)
Tiga hal yang
disyari’atkan dalam ayat tersebut berkenaan dengan harta anak yatim adalah; (1)kewajiban
menjaga dan tidak memakan harta anak secara dzalim, (2) diperbolahkan
bagi orang miskin yang menjadi wali (pengasuh) anak yatim untuk ikut memakan
harta anak yatim secara patut (tidak berlebihan), dan (3) menyerahkan harta kepada anak yatim
(pemiliknya) jika dia telah dewasa dan mampu memanfaatkan hartanya. Sedang bagi mereka yang memakan harta
anak yatim secara dzalim, maka Allah memperingatkan dengan firman-Nya:
إِنَّ الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْماً إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ
نَاراً وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيراً
“Sesungguhnya orang-orang yang
memakan harta anak yatim secara zalim, Sebenarnya mereka itu menelan api
sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala
(neraka).” (An-Nisa’: 10)
Kemuliaan orang-orang yang mengasuh,
mengasuh, dan memelihara anak yatim juga disebutkan dalam banyak hadits Nabi
Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Di antara sabda-sabdanya, beliau
menjamin orang-orang yang mengikuti sunnahnya dalam menyantuni anak yatim
dengan surga:
عَنْ سَهْلٍ
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا وَكَافِلُ
الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى
وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئًا
Diriwayatkan
dari Sahl, Rasulullah saw bersabda: ”Aku
dan pemelihara anak yatim, di surga seperti ini.” Lalu beliau mengisyaratkan jari
telunjuk dan jari tengah dan merenggangkan di antara keduanya sedikit. (HR.
Al-Bukhari).
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَافِلُ
الْيَتِيمِ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ أَنَا وَهُوَ كَهَاتَيْنِ فِي الْجَنَّةِ
وَأَشَارَ مَالِكٌ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى
Diriwayatkan
dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Pemelihara anak yatim kepunyaannya (masih ada
hubungan keluarga) atau kepunyaan orang lain (tidak ada hubungan keluarga), dia
dan aku seperti dua jari ini di surga.” Lalu
Malik mengisyaratkannya dengan jari telunjuk dan jari tengah. (HR. Muslim).
مَنْ ضَمَّ يَتِيْمًا بَيْنَ أَبَوَيْنِ
مُسْلِمَيْنِ فِيْ طَعَامِهِ وَ شَرَابِهِ حَتَّى يَسْتَغْنِيَ عَنْهُ وَجَبَتْ
لَهُ الْجَنَّةُ
“Barang siapa yang
mengikutsertakan seorang anak yatim diantara dua orang tua yang muslim, dalam
makan dan minumnya, sehingga mencukupinya maka ia pasti masuk surga.” (HR. Abu Ya’la dan Thobroni).
Dengan adanya dalil-dalil di atas
menguatkan kami agar selalu memperhatikan anak yatim dan lebih banyak bersyukur
kepada Alloh SWT. Kegiatan disana diawali menuju Panti Asuhan Darul Hadlonah
dengan bertemu pengurus Panti Asuhan dan menyerahkan bantuan yang kami siapkan
berupa beras dan uang. Disana kami bersyukur bisa bertemu dengan anak yatim
secara langsung, dan mereka menawarkan untuk mendoakan kesuksesan kami (warga
SMA N 5 Purwokerto), kami terima dengan sangat senang hati dengan doa pertama
dipimpin oleh Pembina ROHIS, Bapak Drs. H. Sumarsono, M.Ag yang isi utamanya
berharap perlindungan dan kebaikan selalu ada pada anak yatim dan juga SMA N 5
Purwokerto, dan doa kedua dipimpin oleh salah satu anak yatim.
Sebelum kami melanjutkan perjalanan menuju Darul Hadlonah 1, kami
menyempatkan saling bersalam-salaman satu sama lain.
Dan kami
juga tidak lupa mendokumentasikan perjalanan kami.
Sama
halnya dengan di Darul Hadlonah 1 kami memberikan bantuan beras, dan uang
kepada perwakilan Panti Asuhan yaitu pengurus Panti Asuhan, dan berdoa bersama,
tetapi kami tidak bisa bertemu langsung dengan anak yatim dari Panti Asuhan
Darul Hadlonah 1. Akhirnya kami melanjutkan perjalanan pulang menuju SMA N 5
Purwokerto.
Dengan
kegiatan ini kami berharap ROHIS SMA N 5 Purwokerto setiap tahun mengadakan
program yang mulia seperti ini dan, semoga Alloh SWT selalu melindungi anak
yatim, SMA N 5 Purwokerto selalu dirahmati Alloh dan menjadi SMA yang mencetak
generasi penerus bangsa yang memperhatikan orang lain terutama yang berada di
bawahnya, amin ya robbal ‘alamin. Kurang lebihnya mohon maaf.
Wassalammu’alaikum wr wb.
0 komentar:
Posting Komentar